Suara.com - Kepala Rutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha membenarkan penyanyi Januarisman Runtuwene atau Aris Idol telah bebas dari penjara pada Rabu (15/4/2020) kemarin.
Penyanyi 35 tahun itu dibebaskan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Aris mendapat program asimilasi karena sudah menjalani setengah masa tahanan.
"Iya Aris sudah diasimilasikan kemarin, jadi sudah menjalani setengah (masa tahanan), putusannya kan 2 tahun 6 bulan. Kemarin kita membebaskan 60 narapidana asimilasi," kata Muhammad Ulin Nuha dihubungi, Kamis (16/4/2020).
Baca Juga: Aris Idol Bebas dari Penjara
Mengingat bebas besyarat, Aris masih harus jalani wajib lapor secara online. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Pengawasannya melalui online, jadi di check via video call sama petugas lapas," ujarnya.
Aris Idol ditangkap dalam kasus narkoba pada 15 Januari 2019. Ayah satu anak itu kemudian divonis hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan pada 27 Agustus 2019.