Suara.com - Tak bisa tidur dan sering gelisah jadi alasan artis Naufal Samudra menggunakan narkotika jenis liquid vape dengan kandungan ganja sintetis. Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
"Hasil pemeriksaan kami, alasan yang bersangkutan sering kesulitan tidur dan membantu untuk rileks dan bisa tidur," ungkap Ronaldo Maradona Siregar dalam jumpa pers melalui akun Instagram @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).
Selain itu, polisi saat ini tengah berusaha mengejar komplotan para pengedar penjualan liquid ganja sintetis itu melalui situs jual beli online.
Baca Juga: Meski Negatif Narkotika, Ini Alasan Polisi Menahan Naufal Samudra
"Kami sedang melakukan pengembangan untuk dicari penjualnya. Pesan kami pada orangtua untuk mengawasi, barang haram ini didistribusikan oleh sarana-sarana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan malah untuk penjualan narkoba," kata Ronaldo Maradona.
Dalam kasus ini Naufal Samudra dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Naufal Samudra ditangkap di kediamannya di kawasan Jagarkarsa Senin (14/4/2020) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis cannabinoid sintetis atau marijuana sintetis di dalam kemasan liquid vape. Kini, Naufal Samudra resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Naufal Samudra selama ini dikenal sebagai bintang sinetron Mermaid In Love. Dia juga pernah terlibat dalam beberapa judul film, yakni Jailangkung dan Something In Between.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Naufal Samudra: Saya Menyesal