Meski Negatif Narkotika, Ini Alasan Polisi Menahan Naufal Samudra

Kamis, 16 April 2020 | 14:20 WIB
Meski Negatif Narkotika, Ini Alasan Polisi Menahan Naufal Samudra
Naufal Samudra [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah mengumumkan bahwa hasil tes urine pesinetron Naufal Samudra negatif dari psikotropika. Meski begitu, bukan berarti Naufal dibebaskan dan bintang sinetron Mermaid in Love itu kini malah ditahan polisi.

Polisi punya alasan tersendiri menahan Naufal Samudra. Yakni berdasarkan pasal 144 dan pasal 122 undang undang tentang memiliki dan menyediakan narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, dalam jumpa pers melalui akun Instagram Live @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020). 

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Naufal Samudra: Saya Menyesal

"Kalau kita baca di pasal 114 itu tentang memiliki menyimpan menguasai menyediankan, 112 menawarkan, dan menjual belikan. Sekalipun seseorang urinenya negatif, tapi dia memiliki, menyimpan, dan membawa narkotika golongan satu ataupun dia membeli narkotika golongan satu dapat dipidana," terang Ronaldo Maradona Siregar.

Menurutnya, dalam ketentuan hukum, sekalipun Naufal Samudra tidak mengkonsumsi narkoba, namun jika terbukti menyimpan barang  bukti, sesuai pasal yang diatur di undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, yang bersangkutan bisa ditahan.

Bintang sinetron dan penyanyi Naufal Samudra ditangkap polisi karena kasus narkoa [Istimewa]
Bintang sinetron dan penyanyi Naufal Samudra ditangkap polisi karena kasus narkoa [Istimewa]

"Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia bukan sekedar orang harus positif atau negatif hasil cek urinenya yah," jelas Ronaldo.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat jangan coba-coba membeli narkotika, karena Anda pun dapat dipidana karena melakukan hal tersebut," katanya menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Naufal Samudra ditangkap di kediamannya di kawasan Jagarkarsa Senin (14/4/2020) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis cannabinoid sintetis atau marijuana sintetis di dalam kemasan liquid vape. Kini, Naufal Samudra resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 2 Kali Naufal Samudra Beli Narkotika Seharga Rp 800 Ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI