Suara.com - Naufal Samudra mengaku baru dua kali membeli narkotika jenis cannabinoid sintetis atau marijuana sintetis di dalam kemasan liquid vape. Paket narkoba tersebut dibeli Naufal seharga Rp 800 ribu satu botolnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kanit 3 AKP Fiernando Adriansyah dalam jumpa pers secara virtual melalui akun Instagram Live @polres_jakbar, Kamis (16/4/2020).
"Dari pengakuan tersangka di berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan, sebanyak dua kali masing-masing pembelian yaitu satu botol dengan ukuran 10 ml dengan harga pembelian Rp 800.000," ungkap AKP Fiernando adriansyah.
Baca Juga: Naufal Samudra Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Kata dia, modus yang dilakukan Naufal Samudra untuk membeli barang haram tersebut, dengan cara online dan dikirim dalam bentuk paket.
"Kemudian proses pembelian yang bersangkutan adalah dengan menggunakan media sosial ke akun lain," jelasnya.
"Kemudian dari akun tersebut mengirimkan barang yang dipesan menggunakan jasa pengiriman langsung ke rumah," sambungnya.
Kini status Naufal Samudra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"NS Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami terbitkan Surat Perintah penahanan," katanya.
Baca Juga: Ditahan Terkait Kasus Dugaan Narkoba, Ibu Beberkan Kondisi Naufal Samudra
Dalam kasus ini, Naufal terancam hukuman penjara selama 20 tahun.