Sebelum Ditangkap Polisi, Tio Pakusadewo Sempat Berobat ke Jawa Timur

SumarniYuliani Suara.Com
Rabu, 15 April 2020 | 10:05 WIB
Sebelum Ditangkap Polisi, Tio Pakusadewo Sempat Berobat ke Jawa Timur
Aktor Tio Pakusadewo.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Donny Alamsyah terkejut saat mendengar Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi karena narkotika. Sebab, saat terakhir bertemu, kondisi stroke Tio Pakusadewo membuat separuh tubuhnya nyaris lumpuh.

Oleh karena itu, Tio Pakusadewo sempat meminta bantuannya untuk berobat ke Jawa Timur, November 2019. Donny pun tak menaruh curiga atau melihat gelagat pemain film The Raid 2 itu sebagai pecandu narkotika.

"Jadi gini, setelah beliau udah keberapa kali menjalankan pengobatan (stroke) dan terakhir kan beliau melakukan pengobatan ke Jawa Timur tuh, pas balik tuh udah seger badannya," kata Donny Alamsyah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga: Tio Pakusadewo Diciduk Polisi Lagi, Donny Alamsyah: Masya Allah

"Saya lihat yang sebelumnya (berobat) ngelihat bagian separuh badannya itu nggak fungsi, terakhir ketemu itu udah jalan, udah normal," sambungnya.

Tio Pakusadewo (romi kuning) kembali ditangkap dalam kasus narkoba. [Herwanto/Suara.com]
Tio Pakusadewo (romi kuning) kembali ditangkap dalam kasus narkoba. [Herwanto/Suara.com]

Setelah itu, Donny Alamsyah mengaku belum bertemu lagi dengan aktor berusia 56 tahun itu. Terlepas dari sosok Tio Pakusadewo yang menyalahgunakan narkotika, Donny Alamsyah menganggap aktor tersebut sosok yang baik.

"Ya kalau buat saya om Tio tuh kayak temen juga, guru juga, senior, abang lah buat saya. Emang ya beliau adalah orang yang banyak membantu saya sebagai sesama aktor, dan sebenarnya om Tio tuh orangnya baik, baik banget orangnya," tutur Donny Alamsyah.

Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo dibekuk di kediamannya di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) pukul 01.00 WIB. Dalam penangkapan, ditemukan satu buah alat isap bong, 18 gram ganja, dan satu buah handphone.

Tio Pakusadewo disangakakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Ditangkap Lagi, Nikita Mirzani Pecat Karyawannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI