Reza Alatas Positif Sabu dan Ekstasi, Begini Kronologi Penangkapannya

Selasa, 14 April 2020 | 16:17 WIB
Reza Alatas Positif Sabu dan Ekstasi, Begini Kronologi Penangkapannya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian merilis penangkapan pesinetron Reza Alatas (29) yang terbukti menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pemain sinetron Ganteng Ganteng Serigala itu ditangkap pada 10 April 2020 lalu di sebuah hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.

"Unit 4 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap salah satu pelaku penyalahguna dengan jenis Metafetamin atau dikenal sabu. Waktu kejadian 10 April lalu pukul 14.30 WIB di salah satu kamar hotel yang ada di Manggarai, Jakarta Selatan. Inisialnya RA. Pekerjaan sehari-hari dia publik figur di beberapa stasiun televisi termasuk di ftv dan layar lebar," ungkap Kombespol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan oknum yang diduga kerap menggunakan narkoba. Kemudian saat digerebek, ditemukan barang bukti berupa seperempat gram sabu.

Baca Juga: Bukan Riza Shahab, Tapi Artis Reza Alatas yang Ditangkap Polisi

"Dilakukan penyelidikan dan kita lakukan penggerebekan di hotel tersebut. Ditemukan RA dan barang bukti satu klip sabu yang sudah dipakai, beratnya sekitar seperempat gram, kemudian alat bong untuk menghisap sabu tersebut. Yang ketiga satu buah ponsel," jelas Yusri Yunus.

Reza Alatas pernah sama-sama ditangkap polisi bareng Riza Shahab dalam kasus narkoba 2018 lalu. Polisi juga menjelaskan hal tersebut.

Reza Alatas (kiri) dan Riza Shahab
Reza Alatas (kiri) dan Riza Shahab

"Waktu 2018 lalu yang bersangkutan ditangkap tanpa barang bukti, hanya positif sabu. Namun kali ini ditangkap dengan barang bukti. Selain itu, buktinya RA ini positif metafetamin dan amfetamine dan yang ketiga benzodiazepine. Hasil tes urinenya tiga positif, di situ mengandung sabu dan juga ekstasi," beber Yusri Yunus.

Akibatnya, Reza Alatas disangkakan pasal 112 subsider 127 UU No. 2009 tentang narkotika. Reza Alatas terancam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Penyuplai Sabu Riza Shahab dan Reza Alatas Ditangkap di Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI