Suara.com - Aktor senior Tio Pakusadewo kembali terjelembab dalam kasus narkoba. Selasa (14/4/2020) pukul 01.00 WIB tadi, aktor 56 tahun itu ditangkap polisi dengan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram.
Dalam kasus narkoba yang kedua ini, Tio Pakusadewo pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
"Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 jo pasal 127 ancaman hukuman 5 tahun paling rendah dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Yusri Yunus dalam jumpa pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: 5 Fakta Perjalanan Karier Tio Pakusadewo, Aktor Terciduk Narkoba 3 Kali
Sementara itu, pemasok ganja untuk Tio Pakusadewo yang berinisial IG pun telah berhasil ditangkap polisi siang tadi.
"Pemasok baranag bukti ganja, inisialnya IG. Ini baru saja ditangkap subdit narkoba satu menit lalu. Ini baru saja tertangkap," ungkap Yusri Yunus.
Sebagaimana diketahui, kasus ini menjadi yang kedua bagi Tio Pakusadewo. Sebelumnya, bintang film Night Bus ini ditangkap dalam kasus narkoba pada 19 Desember 2017. Tio kemudian divonis sembilan bulan menjalani rehabilitasi.