Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pemasok narkoba jenis ganja Tio Pakusadewo sudah ditangkap. Sosok berinisial IG itu baru saja diamankan.
"Pemasok Baranag bukti ganja, inisialnya IG. Ini baru saja ditangkap subdit narkoba satu menit lalu. Ini baru saja tertangkap," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) siang.
Sebelumnya Tio Pakusadewo kembali diciduk polisi di kawasan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Dia ditangkap sekira pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
Baca Juga: 5 Fakta Perjalanan Karier Tio Pakusadewo, Aktor Terciduk Narkoba 3 Kali
Menurut Yusri Yunus, dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 18 gram serta alat isap sabu, bong.
"Barang bukti yang berhasil diamankan KTP, satu handphone, satu ker ganja 18 gram dan sepersngkat alat isap sabu atau bong," ungkap Yusri Yunus.
Atas dasar itulah, Tio Pakusadewo disangakakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ini bukan kali pertama Tio Pakusadewo berurusan dengan narkoba. Pada 2018, dia juga pernah diadili dengan vonis sembilan bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi.
Baca Juga: Ditangkap Polisi Pakai APD Corona, Apakah Tio Pakusadewo Positif COVID-19?