Suara.com - Aktor senior Tio Pakusadewo hanya pasrah ketika rumahnya di kawasan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan digerebek polisi. Tio kembali ditangkap terkait kasus narkotika pada Selasa (14/4/2020) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
"Selasa tanggal 14 April sekitar pukul satu pagi tadi di jalan Terogong, Cilandak Jakarta Selatan, kami mengamankan seseorang berinisial IS atau TP yang merupakan publik figur senior," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di kantornya, Selasa (14/4/2020).
Penangkapan Tio Pakusadewo itu merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. Disebutkan masyarakat sekitar resah dengan seseorang yang kerap menggunakan narkotika.
"Kronologi singkatnya, tanggal 13 tim subdit 1 Ditresnarkoba ini ada laporan di TKP ada seseorang yang sering menyalahgunakan barang haram narkotika. Kemudian tim melakukan penyelidikan, lalu dilakukan pengintaian. Kemudian jam 1 malam dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan ditemukan TP," ujar Yusri.
Baca Juga: Stroke Ringan Jadi Alasan Tio Pakusadewo Pakai Sabu Lagi
Dari penggerebekan tersebut, Tio pasrah. Polisi menyita barang bukti yang salah satunya paket ganja seberat 18 gram.
"Barang bukti ada KTP, yang kedua handphone, dan ketiga satu bungkus ganja beratnya 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," ujar Yusri Yunus.
Dari penangkapan itu, Tio Pakusadewo kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya subuh tadi. Saat ini belum dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
"Jam satu malam ditangkap, subuh baru masuk sini (Polda Metro Jaya). Kita mengharapkan 2-3 hari lagi untuk mendalami, nanti kita sampaikan perkembangan pemeriksaan," kata Yusri.
Baca Juga: Narkoba Lagi Usai Rebab, Tio Pakusadewo Seminggu Sekali Pakai Sabu
Tio Pakusadewo disangakakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.