Suara.com - Aktor senior Tio Pakusadewo hanya pasrah ketika di kediamannya di kawasan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan digerebek polisi. Tio kembali ditangkap terkait kasus narkotika Selasa (14/4/2020) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
"Selasa tanggal 14 April sekitar pukul satu pagi tadi di jalan Terogong, Cilandak Jakarta Selatan, kami mengamankan seseorang berinisial IS atau TP yang merupakan publik figur senior," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).
Penangkapan TP alias Tio Pakusadewo itu merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. Bahwa masyarakat sekitar resah dengan seseorang yang kerap menggunakan narkotika.
Baca Juga: Stroke Ringan Jadi Alasan Tio Pakusadewo Pakai Sabu Lagi
"Kronologi singkatnya, tanggal 13 tim subdit 1 Ditresnarkoba ini ada laporan di TKP ada seseorang yang sering menyalahgunakan barang haram narkotika. Kemudian tim melajukan penyelidikan, lalu dilakukan pengintaian. Kemudian jam 1 malam dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan ditemukan TP," jelasnya.
Dari penggerebekan tersebut, Tio Pakusadewo ditemukan dalam keadaan pasrah. Juga disita beberapa barang bukti yang salah satunya paket ganja seberat 18 gram.
"Barang bukti ada KTP, yang kedua handphone, dan ketiga satu bungkus ganja beratnya 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu atau bong," beber Yusri Yunus.
Kemudian, bersama dengan tim kepolisian, Tio Pakusadewo dibawa ke Polda Metro Jaya subuh tadi. Belum dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
"Jam satu malam ditangkap, subuh baru masuk sini (Polda Metro Jaya). Kami mengharapkan dua atau tiga hari lagi untuk mendalami, nanti kami sampaikan perkembangan pemeriksaan," tuturnya.
Baca Juga: Narkoba Lagi Usai Rebab, Tio Pakusadewo Seminggu Sekali Pakai Sabu
Tio Pakusadewo disangakakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.