Suara.com - Aktor senior Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Aktor 56 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 gram ganja dan seperangkat alat hisap sabu alias bong. Setelah dites urine, Tio Pakusadewo juga positif amfetamin dan metafetamin.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konfrensi pers, Selasa (14/4/2020) mengungkap kalau Tio Pakusadewo kembali memakai narkoba sejak 2018. Artinya, Tio kembali memakai barang haram tersebut, tak lama setelah selesai menjalani rehabilitasi narkotika September 2019.
Baca Juga: Aktor Tio Pakusadewo Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba
"Dari hasil pemriksaan yang bersangkutan pakai dari 2018. Dia bisa membeli sabu sebanyak dua kali dalam sebulan. Yang setiap pembelian 0,5 gram," ungkap Yusri Yunus.
Meihat dari pengakuan dari Tio Pakusadewo, Yusri Yunus melihat kalau bintang film Surat dari Praha itu sudah ketergantungan sabu.
"Sepertinya yang bersangkutan ketergantungan. Sebulan bisa beli dua kali. Dia memang konsumsi ganja dan sabu. Dia pakai bisa seminggu sekali sabu itu," terang Yusri Yunus.
Sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap dalam kasus narkoba pada 19 Desember 2017. Tio kemudian divonis sembilan bulan menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Pakai Narkoba Lagi, Aktor Tio Pakusadewo Diciduk Polisi Berpakaian Hazmat