Ditangkap Polisi Lagi, Tio Pakusadewo Pernah Bilang Kapok Pakai Narkoba

SumarniYuliani Suara.Com
Selasa, 14 April 2020 | 11:05 WIB
Ditangkap Polisi Lagi, Tio Pakusadewo Pernah Bilang Kapok Pakai Narkoba
Aktor Tio Pakusadewo jalani sidang perdana di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018) [Suara.com/sumarni].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ironis, Tio Pakusadewo kembali ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) dini hari.

Padahal dua tahun lalu tepatnya 3 April 2018, Tio Pakusadewo yang terbukti menyalahgunakan sabu mengaku jera dan berjanji tidak akan mengulangi untuk mengonsumsi narkotika lagi.

"Saya berterima kasih kepada kepolisian Polda Metro Jaya yang membuat saya jadi manusia yang mengerti apa itu arti kata jera dan selanjutnya saya akan ikuti proses hukum yang berlaku di negara ini," ucapnya di Polda Metro Jaya, Kamis (3/4/2018).

Baca Juga: Kooperatif Saat Ditangkap, Tio Pakusadewo Akui Simpan Alat Isap Sabu

Hal itu diungkapkannya saat pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti, kepemilikan narkotika dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tio Pakusadewo juga mengenang masa rehabilitasinya dulu.

Tio Pakusadewo saat rumahnya digeledah polisi [istimewa]
Tio Pakusadewo saat rumahnya digeledah polisi [istimewa]

"Saya sebagai orang yang penah melakukan kesalahan tentunya sudah menjalani berbagai proses, termasuk rehabilitasi. Dalam proses itu saya banyak berpikir dan merenung. Ini pengalaman. Saya tidak akan melakukan hal serupa di kemudian hari lagi," tuturnya.

Diketahui, di pertengahan dekade 90-an, Tio Pakusadewo juga pernah terjebak pusaran narkoba hingga 15 tahun. Ia pun bebas dari jeratan narkoba selama beberapa bulan dan menjalani proses rehabilitasi.

Kemudian, Tio kembali ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017) malam. Saat digeledah, polisi menemukan tiga bungkus narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,06 gram, serta sebuah alat isap sabu (bong).

Ia kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang No 2009 tentang Narkotika. Ketika itu Tio divonis sembilan bulan masa rehabilitasi.

Baca Juga: Polisi Benarkan Tio Pakusadewo Ditangkap Lagi Karena Narkoba

Penangkapan ini pun menjadi kali ketiga Tio Pakusadewo berurusan dengan narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI