Suara.com - Aktir senior Irwan Susetio Pakusadewo alias Tio Pakusadewo kembali diciduk pihak berwajib lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut dibenarkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heriawan.
"Iya (Tio Pakusadewo ditangkap)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heriawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Terkait Narkoba Pakai APD, Tio Pakusadewo Pasrah
Namun sayangnya, Herry belum membeberkan lebih detail terkait barang bukti yang telah diamankan. Selain itu, belum diketahui pula soal narkoba jenis apa yang kembali menjerat Tio Pakusadewo.
Kali ini, sang aktor senior diamankan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Dia ditangkap pagi hari tadi usai polisi melakukan penggeledahan rumahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Tio Pakusadewo pernah ditangkap di rumahnya di Jalan Ampera I pada Minggu 17 Desember 2017 lalu.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga klip sabu seberat 1.06 gram dalam tiga bungkus plastik klip.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa alat hisap seperti bong, cangklong, korek api, dan satu unit handphone. Dalam kasus itu, Tio Pakusadewo dijerat hukuman sembilan bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi.
Baca Juga: Kata Polisi Soal Kabar Tio Pakusadewo Ditangkap Lagi Atas Kasus Narkoba