Suara.com - Tim kuasa hukum Galih Ginanjar mengaku kecewa setelah mendengar putusan majelis hakim terhadap kliennya. Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara terkait kasus ikan asin.
Karena itu, tim kuasa hukum Galih Ginanjar akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Mas Galih sih jujur kecewa juga ya dengan putusan hakim. Kita akan menggunakan hak untuk melakukan upaya banding," ungkap Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Baca Juga: Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Pablo dan Rey Lebih Rendah
"Kita punya waktu sesuai Undang-undang satu Minggu, jadi maksimal Senin Minggu depanlah kami harus menyatakan banding," sambungnya lagi.
Sugiyarto mengaku keberatan dengan putusan hakim, karena Galih Ginanjar memastikan tidak mengucapkan organ intim secara vulgar di video itu.
"Keberatan kita adalah bahwa hakim kan memang mempertimbangkan bahwa meskipun secara tidak vulgar Galih Ginanjar mengungkapkan organ intim," jelasnya.
"Tetapi hakim berpendapat apa yang dikatakan oleh Galih Ginanjar itu mengarah pada organ intim, sehingga kami berpendapat hakim masih mengedepankan, meskipun hakim memiliki keyakinan, tapi menurut hemat kami masih mengedepankan asumsi lagi," terang Sugiyarto lagi.
Selain itu, Sugiyarto menilai berita acara yang dilakukan oleh Fairuz A. Rafiq dinilai cacat hukum. Pasalnya dalam berita pada tanggal 4 Juli 2019 lalu yang dilakukan Fairuz A Rafiq tertulis Galih Ginanjar menyebutkan kata- kata terlapor organ intim bau ikan asin, organ intim berjamur hingga organ intim keputihan.
Baca Juga: Dituntut 3,5 Tahun Bui, Seperti Apa Pembelaan Galih Ginanjar?
Hal tersebut tidak terucap di dalam barang bukti yang sempat di upload di YouTube.
"Nah kami keberatannya di situ. Bahwa berita acara yang cacat hukum, tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi. Katakanlah fakta hukumnya yang dilaporkan adalah video itu yang mengatakan seperti yang dikatakan oleh pelapor, pada kenyataannya video itu Galih Ginanjar tidak menyatakan itu," tutur Sugiyarto.
Seperti diketahui Galih Ginanjar dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun 4 bulan, lebih rendah 1 tahun dua bulan dari tuntutan jaksa.
Sedangkan Pablo Benua juga dinyatakan bersalah diganjar hukuman 1 tahun 8 bulan sedangkan Rey Utami 1 tahun 4 bulan.