"Nah kami keberatannya di situ. Bahwa berita acara yang cacat hukum, tidak sesuai dengan fakta hukum yang terjadi. Katakanlah fakta hukumnya yang dilaporkan adalah video itu yang mengatakan seperti yang dikatakan oleh pelapor, pada kenyataannya video itu Galih Ginanjar tidak menyatakan itu," tutur Sugiyarto.
Seperti diketahui Galih Ginanjar dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun 4 bulan, lebih rendah 1 tahun dua bulan dari tuntutan jaksa.
Sedangkan Pablo Benua juga dinyatakan bersalah diganjar hukuman 1 tahun 8 bulan sedangkan Rey Utami 1 tahun 4 bulan.
Baca Juga: Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Pablo dan Rey Lebih Rendah