Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Pablo dan Rey Lebih Rendah

Senin, 13 April 2020 | 19:09 WIB
Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Pablo dan Rey Lebih Rendah
Galih Ginanjar [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Galih Ginanjar mendapat tuntutan 3,5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Sementara Pablo dituntut 2,5 tahun penjara dan Rey dituntut 2 tahun penjara.

Kasus Ikan Asin berawal dari penggunaan istilah "ikan asin" yang dilontarkan pemain sinetron Galih Ginanjar dalam video di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, artis Galih Ginanjar menjadi bintang tamu. Galih diduga melontarkan kata-kata melecehkan yang ditujukan untuk mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Kasus Ikan Asin hingga Sidang Putusan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI