Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Galih Ginanjar mendapat tuntutan 3,5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Sementara Pablo dituntut 2,5 tahun penjara dan Rey dituntut 2 tahun penjara.
Kasus Ikan Asin berawal dari penggunaan istilah "ikan asin" yang dilontarkan pemain sinetron Galih Ginanjar dalam video di akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, artis Galih Ginanjar menjadi bintang tamu. Galih diduga melontarkan kata-kata melecehkan yang ditujukan untuk mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Baca Juga: Perjalanan Panjang Kasus Ikan Asin hingga Sidang Putusan