Suara.com - Proses kasus "Ikan Asin" berjalan cukup panjang setidaknya selama setahun terakhir. Senin, (13/4/2020) sidang akhir putusan tiga terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan mendapat vonis mereka.
Sidang di Pengadilan Jakarta Selatan ini berlangsung dengan cara teleconference. Mengingat imbauan pemerintah soal physical distancing guna menghindari penyebaran virus corona.
Sambil menunggu putusan hakim, tim Suara.com akan mengajak Anda untuk mengingat kembali kasus yang menjadikan Fairuz A. Rafiq sebagai korban yang nama baiknya tercemar.
1. Berawal dari video YouTube Rey Utami
Baca Juga: Hari Ini, Sidang Putusan Trio Ikan Asin Digelar Via Teleconference
Pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua membuat sebuah konten bincang-bincang bersama Galih Ginanjar yang diunggah di YouTube, 13 Juni 2019.
Video berjudul "Galih Ginanjar Bicara Masa Lalu", Rey Utami bertanya soal urusan ranjang Galih Ginanjar dengan Barbie Kumalasari hingga mantan istri, Fairuz A Rafiq.
"Barbie bilang kalian (berhubungan seks) 3-4 jam. Elu kalau sama mantan kayak gitu juga gak?" tanya Rey Utami.
"Wah kalau sama dia paling panjang 15 menit," jawab Galih.
Baca Juga: Darurat Corona, Sidang Kasus Ikan Asin Digelar Via Teleconference
Bintang sinetron Cinderella itu mengatakan alasannya tak bisa berhubungan seks lama dengan sang mantan.
“Kalau yang sana, dibuka tudung saji, hah ikan asin. Tutup lagi. Bayangin kayak gimana. Akhirnya merem aja, makanya 15 menit ya sudah," jelas aktor 31 tahun ini.
Dengan ekspresi wajah tak percaya, Rey Utami bertanya apakah Galih Ginanjar tak pernah protes atau membawa Fairuz ke salon untuk membersihkan organ intimnya. "Kan ada perawatan ratus wangi," kata Rey.
"Kalau gue bilang 'elu bau', takut drop. Bagaimanapun waktu itu ada hubungan. Gue bawa ke dokter kulit dan kelamin. Pas diperiksa dikerok putih semua, kata dokter itu jamur. Mungkin pindah sana-sini," beber Galih Ginanjar.
2. Fairuz polisikan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua
Video itu viral sampai diketahui Fairuz A Rafiq. Harga dirinya tercoreng sebagai perempuan. Menggandeng pengacara Hotman Paris Hutapea, Fairuz melaporkan Galih Ginanjar beserta Rey Utami dan Pablo sebagai pemilik channel YouTube.
"Tiba-tiba, mantan suami saya yang sudah bercerai sejak tahun 2015, bekerjasama dengan pemilik akun YouTube menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di postingan tersebut," kata Fairuz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 1 Juli 2019.
Ada dua laporan yang dialamatkan pada trio Ikan Asin, pencemaran nama baik dan dugaan pembuatan konten asusila.
3. Galih Ginanjar bantah pembahasan soal organ intim
Galih Ginanjar tak mau kalah. Diwakili pengacara Rihat Hutabarat, kliennya tak bermaksud menyinggung soal organ intim.
"Masalah ikan asin itu saya tanya ke pak Galih, Sesungguhnya apa maksudnya itu? Apa yang ada di pikiran dan hatimu? Nah yang pak Galih maksud itu hari ini buka tudung saji, ikan asin, besok buka lagi, ikan asin, kan itu saja," jelas Rihat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Namun saat berstatus saksi, Galih Ginanjar justru mengatakan pernyataan itu untuk menjatuhkan Fairuz.
"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan (ikan asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," terang Kombes Argo Yuwono.
4. Resmi tersangka, Galih Ginanjar dijemput paksa polisi
Galih Ginanjar menjadi tersangka pertama dalam kasus penyebaran konten asusila yang kini lebih dikenal sebagai kasus Ikan Asin.
Sebelum ditahan, aktor 31 tahun itu dijemput paksa pihak berwajib 11 Juli 2019 dini hari. Disusul dua lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami.
5. Tempati sel tikus hingga sidang trio Ikan Asin
Selama proses penyidikan, Galih Ginanjar ditempatkan di sel dengan kondisi yang dianggap tak layak. Bahkan kala itu sebutan "sel tikus" ramai diperbincangkan.
Meski bapak satu anak ini telah minta maaf, namun Fairuz A Rafiq bersikukuh pendirian tetap melanjutkan proses hukum.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap trio Ikan Asin digelar akhir Desember lalu di PN Jakarta Selatan. Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijerat tiga pasal.
Dua dakwaan terkait dengan media elektronik, pertama melanggar perbuatan asusila melalui media elektronik, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Dakwaan pertama dan kedua kaitannya dengan ITE, dakwaan ketiga kita pencemaran nama baik, KUHP, tindak pidana biasa," ujar JPU Donny M. Sany dalam sidang.
JPU juga menuntut penjara untuk Trio Ikan Asin yang akan dikurangi dengan masa tahanan. Pablo Benua selama 2,5 tahun, Rey Utami 2 tahun dan yang paling berat, Galih Ginanjar dengan masa kurungan 3,5 tahun.
Selain itu ketiganya akan didenda serupa Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan bila tidak dibayar.