Perjalanan Panjang Kasus Ikan Asin hingga Sidang Putusan

Senin, 13 April 2020 | 18:44 WIB
Perjalanan Panjang Kasus Ikan Asin hingga Sidang Putusan
Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selama proses penyidikan, Galih Ginanjar ditempatkan di sel dengan kondisi yang dianggap tak layak. Bahkan kala itu sebutan "sel tikus" ramai diperbincangkan.

Meski bapak satu anak ini telah minta maaf, namun Fairuz A Rafiq bersikukuh pendirian tetap melanjutkan proses hukum.

 Sidang pembacaan dakwaan terhadap trio Ikan Asin digelar akhir Desember lalu di PN Jakarta Selatan. Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijerat tiga pasal.

Dua dakwaan terkait dengan media elektronik, pertama melanggar perbuatan asusila melalui media elektronik, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Hari Ini, Sidang Putusan Trio Ikan Asin Digelar Via Teleconference

"Dakwaan pertama dan kedua kaitannya dengan ITE, dakwaan ketiga kita pencemaran nama baik, KUHP, tindak pidana biasa," ujar JPU Donny M. Sany dalam sidang.

JPU juga menuntut penjara untuk Trio Ikan Asin  yang akan dikurangi dengan masa tahanan. Pablo Benua selama 2,5 tahun, Rey Utami 2 tahun dan yang paling berat, Galih Ginanjar dengan masa kurungan 3,5 tahun.

 Selain itu ketiganya akan didenda serupa Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan bila tidak dibayar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI