Perjalanan Panjang Kasus Ikan Asin hingga Sidang Putusan

Senin, 13 April 2020 | 18:44 WIB
Perjalanan Panjang Kasus Ikan Asin hingga Sidang Putusan
Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Galih Ginanjar tak mau kalah. Diwakili pengacara Rihat Hutabarat, kliennya tak bermaksud menyinggung soal organ intim.

"Masalah ikan asin itu saya tanya ke pak Galih, Sesungguhnya apa maksudnya itu? Apa yang ada di pikiran dan hatimu? Nah yang pak Galih maksud itu hari ini buka tudung saji, ikan asin, besok buka lagi, ikan asin, kan itu saja," jelas Rihat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Namun saat berstatus saksi, Galih Ginanjar justru mengatakan pernyataan itu untuk menjatuhkan Fairuz.

"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan (ikan asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," terang Kombes Argo Yuwono.

Baca Juga: Hari Ini, Sidang Putusan Trio Ikan Asin Digelar Via Teleconference

4. Resmi tersangka, Galih Ginanjar dijemput paksa polisi

Galih Ginanjar menjadi tersangka pertama dalam kasus penyebaran konten asusila yang kini lebih dikenal sebagai kasus Ikan Asin.

Sebelum ditahan, aktor 31 tahun itu dijemput paksa pihak berwajib 11 Juli 2019 dini hari. Disusul dua lainnya, Pablo Benua dan Rey Utami.  

5.  Tempati sel tikus hingga sidang trio Ikan Asin

Baca Juga: Darurat Corona, Sidang Kasus Ikan Asin Digelar Via Teleconference

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI