Perjalanan Panjang Kasus Ikan Asin hingga Sidang Putusan

Senin, 13 April 2020 | 18:44 WIB
Perjalanan Panjang Kasus Ikan Asin hingga Sidang Putusan
Tiga terdakwa kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). [Ismail/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses kasus "Ikan Asin" berjalan cukup panjang setidaknya selama setahun terakhir. Senin, (13/4/2020) sidang akhir putusan tiga terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan mendapat vonis mereka.

Sidang di Pengadilan Jakarta Selatan ini berlangsung dengan cara teleconference. Mengingat imbauan pemerintah soal physical distancing guna menghindari penyebaran virus corona.

Sambil menunggu putusan hakim, tim Suara.com akan mengajak Anda untuk mengingat kembali kasus yang menjadikan Fairuz A. Rafiq sebagai korban yang nama baiknya tercemar.

1. Berawal dari video YouTube Rey Utami

Baca Juga: Hari Ini, Sidang Putusan Trio Ikan Asin Digelar Via Teleconference

Pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua membuat sebuah konten bincang-bincang bersama Galih Ginanjar yang diunggah di YouTube, 13 Juni 2019.

Video berjudul "Galih Ginanjar Bicara Masa Lalu", Rey Utami bertanya soal urusan ranjang Galih Ginanjar dengan Barbie Kumalasari hingga mantan istri, Fairuz A Rafiq.

"Barbie bilang kalian (berhubungan seks) 3-4 jam. Elu kalau sama mantan kayak gitu juga gak?" tanya Rey Utami.

"Wah kalau sama dia paling panjang 15 menit," jawab Galih.

Baca Juga: Darurat Corona, Sidang Kasus Ikan Asin Digelar Via Teleconference

Bintang sinetron Cinderella itu mengatakan alasannya tak bisa berhubungan seks lama dengan sang mantan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI