Suara.com - Sidang perkara kasus pencemaran nama baik yang dikenal sebagai kasus Ikan Asin akan kembali digelar pada Senin (13/4/2020). Sidang yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami tersebut beragendakan putusan itu akan dihelat secara teleconference.
"Iya sidang Galih Ginanjar cs hari ini dengan agenda putusan masih secara teleconference," kata Sugiyarto selaku kuasa hukum Galih Ginanjar saat dihubungi wartawan.
Ketiga terdakwa nantinya akan tetap berada di tahanan Polda Metro Jaya untuk mendengarkan. Sementara vonis akan dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Darurat Corona, Sidang Kasus Ikan Asin Digelar Via Teleconference
"Hakim, Jaksa dan PH ada di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan para terdakwanya tetap di Rutan Polda Metro Jaya. Target waktu kita sidang pukul 13.00 WIB," lanjutnya.
Jelang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat klienya itu, Sugiyarto menyebut sudah berkomunikasi dengan Galih Ginanjar. Apabila hasil putusannya tak sesuai harapan, Galih Ginanjar siap mengajukan upaya banding.
"Intinya kami lihat dulu putusannya seperti apa, baru jika putusan itu tidak sesuai dengan harapan kami, maka kami baru akan mengatur langkah hukum berikutnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Galih Ginanjar mendapat tuntutan 3,5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Sementara untuk pasangan Pablo Benua dan Rey Utami mendapat tuntutan yang lebih ringan, Pablo Benua dituntut 2,5 tahun dan Rey Utami 2 tahun penjara.
Baca Juga: Corona Menggila, Trio Ikan Asin Terus Jalani Sidang