Suara.com - Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah yang hasil tes urinenya positif narkoba jenis xanax dipastikan hanya berstatus sebagai saksi. Dia hanya diwajibkan untuk mejalani rehabilitasi.
Pertimbangan rehabilitasi sesuai dengan UUD pasal 37 ayat 1. Bibi Ardiansyah hanya menggunakan pil xanax yang dimiliki oleh sang istri, Vanessa Angel.
"Status BB postif tapi dia saksi. BB disarankan untuk menejalani rehab yang diatur pasal 37 ayat 1. Dia wajib ikut perawatan rehab," kata Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom.
Baca Juga: Konsumsi Xanax, Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara
Sementara Vanessa Angel resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba. Per hari ini, Kamis (9/4/2020), dia berstatus tahanan kota.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel bersama suami dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 15 butir pil xanax di dalam laci dan lima butir pil xanax di tas Vanessa Angel. Berdasarkan pemeriksaan urine, Vanessa negatif, sementara Bibi sebaliknya.