Konsumsi Xanax, Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 09 April 2020 | 14:15 WIB
Konsumsi Xanax, Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara
Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Vanessa Angel. Salah satunya dokter yang disebut memberikan resep pil xanax.

"Kami sudah memeriksa yang diberikan penasihat hukum dan dokter yang memberikan resep xanax," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ronaldo Maradona, Kamis (9/4/2020).

Berdasarkan keterangan dokter yang diterima polisi, adalah benar telah diberikan resep pil xanax kepada Vanessa Angel. Namun, resep itu mempunyai masa kadaluarsa atau batas jangka pemakaian.

Baca Juga: Vanessa Angel Singgung Kesehatan Janinnya Usai Jadi Tersangka

"Resep yang dibawa VA pada saat Maret lalu itu benar. Tapi resep itu kemudian setelah kami cek dokter seharusnya resepnya sudah tidak ditukarkan lagi," ungkapnya.

Kejanggalan lainnya yang membuat status Vanessa Angel menjadi tersangka, ditemukan adanya perbedaan takaran obat dari resep dokter dan barang bukti xanax yang ditemukan.

"Dan dokter memberi keterangan bahwa salah satu resep itu yang diberikan ditangan VA itu berbeda, yang satu diresepkan dari setengah ml yang kami sita dari VA 1 ml gram," terangnya.

Ketika ditanya apakah istri Bibi Ardiansyah itu menggunakan resep palsu untuk mendapatkan pil xanax, Kombes Pol Ronaldo Maradona membantah. Pemain FTV itu pun terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Vanessa Angel yang tengah hamil (mengenakan baju putih) dan suami, Bibi Ardiansyah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat, Rabu (8/4/2020) dalam kasus narkoba. [Herwanto/Suara.com]
Vanessa Angel yang tengah hamil (mengenakan baju putih) dan suami, Bibi Ardiansyah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat, Rabu (8/4/2020) dalam kasus narkoba. [Herwanto/Suara.com]

"Resepnya bukan palsu. Xanax boleh dikosumsi selama dalam pengobatan berdasarkan resep dokter. Tetapi jika tanpa hak menyimpan, memiliki, itu ada ancaman pidana," katanya menegaskan.

Baca Juga: Alasan Hamil dan Corona, Polisi Tak Jadi Kurung Vanessa Angel di Penjara

"Bahwa telah terjadi kesalahan UUD nomor 5 tahun 1997. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," sambung Kombes Pol Ronaldo Maradona.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI