Suara.com - Artis Vanessa Angel resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus narkoba. Per hari ini, Kamis (9/4/2020), dia berstatus tahanan kota.
"Saya sudah terbitkan surat penahanan, kita lakukan penahan kota. Ditahan selama 20 hari," kata Kasat Narkoba Polres Jakbar Kombes Pol Ronaldo Maradona dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).
Nantinya Vanessa Angel diwajibkan melapor ke Polres Metro Jakbar dua kali dalam seminggu serta tidak boleh keluar kota. Alasan istri Bibi Ardiansyah itu tak dijebloskan ke dalam sel atas pertimbangan kehamilan dan situasi pandemi corona (Covid-19).
"Pertimbangan sedang hamil memasuki 6 bulan, wajib lapor dan tidak boleh keluar dari Jakarta selama masa penahanan. Untuk kewajiban wajib lapor nanti kami lihat kondisi tapi bisa satu minggu dua kali," ujarnya.
Baca Juga: Vanessa Angel Tersangka, Ayah: Jika Salah Silahkan Diproses
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel bersama suami dan asistennya diamankan di rumahnya di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari hasil penggeledahan di rumahnya itu, ditemukan 15 butir pil xanax di dalam laci dan 5 butir pil xanax di tas Vanessa Angel. Berdasarkan pemeriksaan urine, Vanessa negatif, sementara Bibi sebaliknya.