Suara.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, buka suara mengenai suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dilepas meski dinyatakan positif menggunakan obat psikotropika.
Menurut Ronaldo, Bibi tidak ditahan sesuai dengan Undang-undang No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Kata dia, statusnya hingga kini sebagai saksi.
"Kalau Bibinya kan kaitan gini loh, kalau tes urine kaitannya dia psikotropika oke (positif). Nah kalau kita baca di undang-undang psikotropika, undang undang no 5 tahun 1997 pun dia positif, kita nggak bisa ngapa-ngapain," kata Ronaldo saat dihubungi, Selasa (8/4/2020).
Selain itu, Ronaldo menegaskan barang bukti yang ditemukan belum bisa menjerat Bibi sebagai tersangka.
Baca Juga: Darurat Corona, Fairuz A Rafiq Tetap Terima Job di Ramadan, Asalkan...
"Kita lihat golongannya benzo ini xanax azro 8 ada nama kimianya itu masuk psikotropika golongan 4, nah pengguna psikotropika golongan 4 itu nggak bisa dipidana, nggak ada pidananya," ujarnya.
Namun, Ronaldo melanjutkan, untuk orang yang menguasai barang tersebut bisa terancam pidana.
"Nah yang penguasaan barangnya itu ada ancaman pidananya. Jadi akan berbeda kalau misalnya dia cek urin positif narkotika itu dia bisa dipidana. Itu bedanya kita harus memahami undang-undangan polisi kan. Kita bukan yang buat aturan kita penegak aturannya," katanya.
Sebelumnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah diamankan pihak kepolisian di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) malam.
Baca Juga: Bibi Ardiansyah: Mohon Doa, Vanessa Angel Sedang Stres
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 20 butir pil xanax yang termasuk dalam golongan psikotropika.