Suara.com - Berkas kasus Lucinta Luna karena penyalahgunaan narkotika sudah dikirim penyidik ke pihak kejaksaan. Namun sampai saat ini pihak kejaksan menilai berkas tersebut belum dinyatakan lengkap alias P21.
"Berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan. Tapi belum P21," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat l, Ronaldo Maradona, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).
Menurut Ronaldo, ada beberapa bagian yang dinilai pihak kejaksaan belum lengkap.
Baca Juga: Dari Sel Blok Wanita Polda, Lucinta Luna Pindah Tidur di Rutan Pondok Bambu
"Masih ada beberapa petunjuk. Petunjuk yang sifatnya formal sih," sambungnya.
Selanjutnya, Ronaldo membantah kalau proses hukum Lucinta Luna terhambat karena adanya faktor pandemi virus corona atau COVID-19.
"Nggak dong nggak normal berjalan normal casenya. Maksudnya nggak ada terkendala," tutur Ronaldo.
Seperti diketahui Lucinta Luna ditangkap Polres Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dari penanggapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 3 butir pil ekstasi di keranjang sampah.
Dia ditangkap bersama kekasihnya, Abash di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Jakarta Pusat pada, Selasa (11/2/2020). Kini, Lucinta Luna sendiri ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Baca Juga: Top 5 Sepekan: Tukul Arwana Dapat Restu, Foto Lucinta Luna di Bui