Suara.com - Kasus Syekh Puji yang diduga kembali menikahi anak di bawah umur menjadi perhatian seriua bagi Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Menurut Arist, Syekh Puji adalah residivis kejahatan seksual terhadap anak.
Hal itu disampaikan Arist Merdeka Sirait lantaran Syekh Puji bukan kali ini saja dilaporkan atas kasus dugaan menikahi anak di bawah umur.
Sebelumnya, Syekh Puji sempat dilaporkan ke polisi karena kasus pernikahan anak di bawah umur pada 2008, 2009, dan 2018. Sementara di 2020 ini, Syekh Puji dituduh menikahi bocah berusia tujuh tahun.
"Syekh Puji ini adalah residivis kejahatan seksual terhadap anak karena dilakukan berulang-ulang," kata Aris Merdeka Sirait saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Orangtua yang Nikahkan Anaknya ke Syekh Puji Bisa Dipidana
Bila tuduhan menikahi anak di bawah umur terbukti, maka Syekh Puji terancam hukuman yang cukup berat. Bahkan, pemilik nama asli Pujiono Cahyo Widianto bisa dikebiri.
"Dia dapat diancam hukuman seumur hidup bahkan bisa dikebiri dia karena satu persyaratan bisa dilakukan berulang-ulang terhadap tindakan pidana yang sama," jelas Arist.
Mau tahu video lebih jelas mengenai pernyataan Artis Merdeka Sirait tentang Syekh Puji, silakan tonton video di atas.