Suara.com - Aris Merdeka Sirait selaku ketua Komisi Perlindungan Anak (PA) menyebut bahwa suami Karen Porooe, Arya Satria Claproth, terancam dipidana kelalaian, atas kematian anaknya, Zefania Carina beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Aris Merdeka Sirait usai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020).
Kata dia, jika benar sang anak terjatuh dari lantai enam apartemen hingga meninggal dunia lantaran lepas dari pengawasan, maka Arya wajib dikenakan sanksi tindak pidana.
Baca Juga: Pihak Karen Idol Minta Bukti ke Arya Satria Claproth Soal Tuduhan Berzina
"Jadi kalau unsurnya terpenuhi misalnya kelalaian atau membiarkan atau tidak mengawasi, itu masuk tindak pidana kelalaian dan itu bisa dikenakan tindak pidana," ungkap Aris Merdeka Sirait kepada wartawan.
Dia melanjutkan tindak pidana ini tidak hanya disanksikan kepada orangtua yang ceroboh dalam menjaga anaknya, tetapi juga berlaku bagi semua orang.
"Ya saya kira kelalaian itu yang utama ya, mengakibatkan orang cedera, meninggal dunia, apakah itu anak atau tidak seisi rumah itu, tentu bisa dikenakan tindak pidana kelalaian," jelas Aris Merdeka Sirait.
Sebagai informasi, Zefania Carina dinyatakan meninggal dunia usai terjatuh dari lantai enam apartemen Arya Satria Claproth yang berada di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Usai mengetahui buah hatinya tak bernyawa, Karen Pooroe pun melaporkan suaminya Arya Satria Claproth ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pembunuhan.
Baca Juga: Arya Satria Jawab Isu Tudingan Sakit Mental Sampai Sebabkan Anak Meninggal
Tak hanya melaporkan saja, Karen Pooroe juga meminta pihak penyidik untuk melakukan autopsi jenazah putri semata wayangnya untuk membuktikan penyebab meninggalnya Zefania.
Namun, hingga saat ini hasil otopsi yang sudah dilakukan oleh pihak penyidik belum dapat diinformasikan kepada awak media.