Orangtua yang Nikahkan Anaknya ke Syekh Puji Bisa Dipidana

Selasa, 07 April 2020 | 17:53 WIB
Orangtua yang Nikahkan Anaknya ke Syekh Puji Bisa Dipidana
Syekh Puji [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait  menyebut kedua orangtua bocah tujuh yang menikahkan anaknya ke Syekh Puji dapat dipidana.

"Bisa (dipidanakan)," kata Arist Merdeka Sirait, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020).

Menurut Arist  Merdeka Sirait, kedua orangtua seharusnya dapat mencegah pernikahan anak di bawa umur.

Baca Juga: Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Bisa Dikebiri

"Jadi di dalam hukum undang-undang perlindungan anak, siapa pun di antara kita termasuk orangtua yang mendorong terjadinya perkawinan usia anak, yang tidak dibenarkan oleh undang-undang, berarti itu kita ikut mendorong terjadinya pelanggaran terhadap anak. Termasuk orangtua mereka," jelas Arist Merdeka Sirait.

"Karena unsurnya terpenuhi seperti bujuk rayu, tipu muslihat dari orang yang mau memanfaatkan anak itu. Lalu kemudian itu dimanfaatkan oleh orangtua atau sekitarnya atau orang yang ikut terlibat dan itu bisa dipidana juga," kata Arist Merdeka Sirait menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji diduga telah menikahi seorang gadis berusia tujuh tahun yang merupakan santrinya sendiri.

Syeh Puji [YouTube]
Syeh Puji [YouTube]

Dugaan tersebut diungkapkan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait. Syekh Puji menikahi bocah yang  berasal dari Grabag, Kabupaten Magelang.

Tidak hanya itu, Aris juga menuding pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah ini memiliki kecenderungan paedofilia.

Baca Juga: Diduga Menikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Dituding Idap Paedofilia

Atas kasus tersebut, Komnas Perlindungan Anak telah melaporkan Syekh Puji ke Polda Jawa Tengah sebagai residivis pelecehan seksual terhadap anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI