Kasus Wanprestasi Rp 4,2 M, Jefri Nichol Ingin Selesai Secara Kekeluargaan

Senin, 06 April 2020 | 15:25 WIB
Kasus Wanprestasi Rp 4,2 M, Jefri Nichol Ingin Selesai Secara Kekeluargaan
Jefri Nichol [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Jefri Nichol menegaskan kalau dirinya ingin menyelesaikan kasusnya dengan Falcon Pictures secara kekeluargaan. Seperti diketahui, Falcon Picutures menguggat Nichol sebesar Rp 4,2 miliar dengan tuduhan wanprestasi.

"Kami masih ingin mediasi ya. Kami ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," kata pengacara Jefri Nichol, Aris Marassabessy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6/4/2020).

Ari Marassabessy juga mengakui kalau Jefri Nichol dituntut dengan nominal yang sangat besar.

Baca Juga: Gugat Jefri Nichol Rp 4,2 M, Falcon Pictures Terbuka untuk Mediasi

"Pasti kaget ya. Cuma ya balik lagi, dia pengin ini selesai secara kekeluargaan saja," jelas Ari Marassabessy.

Ari sendiri mengaku belum berani bicara mengenai kronologi kasus Jefri Nichol dengan Falcon Pictures. Menurutnya, hal itu sudah masuk pokok perkara persidangan.

"Saya belum berani bicara, nanti kalau yang bersangkutan sudah angkat bicara. Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, jadinya saya belum bisa menjelaskan," ujar Aris.

Namun Aris belum bisa memastikan kapan mediasi tersebut akan terkabulkan. Pasalnya, sidang dalam kasus ini tertunda karena virus corona.

"Iya, yang jelas kami masih ingin mediasi dengan penggugat (PH Falcon Pictures)," katanya.

Baca Juga: Terima Rp 280 Juta, Jefri Nichol Belum Satupun Bintangi Film Falcon

Jefri Nichol (Risna Halidi/Suara.com)
Jefri Nichol (Risna Halidi/Suara.com)

Sebagai informasi, Jefri Nichol diduga telah melanggar kesepakatan 
kontrak kerja lantara membintangi empat judul film di luar kesepakatan dengan Falcon Pictures, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun 3.

Setelah itu, nama Jeffi Nichol digugat sebesar Rp 2,4 miliar oleh pihak Falcon Picture atas kasus dugaan wanprestasi. Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020, dengan nomor 171/Pdt.G/2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI