Suara.com - Sidang perkara pencemaran nama baik atau yang dikenal dengan kasus "ikan asin" dengan terdakwa Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami tetap berjalan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Berbeda seperti biasanya, sidang beragendakan duplik dari pihak terdakwa ini akan digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020).
"Hari ini sidang tetap berjalan, tetapi tahanan Pablo, Galih dan Rey tetep di rutan. Dan kami hakim, jaksa serta pengacara ada di ruang sidang pengadilan negeri Jakarta Selatan, sistemnya teleconference," kata kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto Atmowidjoyo saat dihubungi, Senin (6/4/2020).
Sidang via teleconference sudah direncanakan sejak minggu lalu. Hal itu dilakukan guna menerapkan imbauan pemerintah, yakni social distancing dan physical distancing demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Titi DJ dan Anji Yakin Musik Bisa Bantu Perangi Virus Corona
"Karena corona ini, kan pemerintah memberlakukan darurat corona sehingga orang-orang meskipun diisolasi seperti ini, sehingga kita di dunia peradilan juga menyediakan dengan kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai virus corona," ujarnya menjelaskan.
Sementara untuk waktu sidang, Sugiyarto Atmowidjoyo belum bisa memastikan jam berapa tepatnya. Sebab mereka masih harus menunggu sidang lain selesai.
"Kita mesti ngantri, maka kalau jadwalnya jam 2, ya bisa jadi jam 3 atau jam 4, tergantung situasi dan kondisinya," ujarnya.
Sebelumnya pada sidang lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Galih Ginanjar dengan tuntutan 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik video ikan asin.
Baca Juga: Kenang Momen Saat Hadapi Operasi Tumor, Thalita Latief Perbanyak Bersyukur
Sementara Pablo Benua dituntut 2,5 tahun penjara dan istrinya, Rey Utami lebih rendah lagi, yakni 2 tahun penjara.