Suara.com - Pelaksana tugas Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Ema Puspita, membenarkan artis Roro Fitria termasuk tahanan yang dibebaskan pada hari ini, Kamis (2/4/2020) karena kebijakan Kemenkumham terkait pencegahan penularan corona (Covid-19).
"Iya betul. Jadi kita sedang upayakan karena sudah memenuhi persyaratan jadi diupayakan untuk melaksanakan asimilasi di rumah," kata Ema Puspita dihubungi Kamis (2/4/2020).
Roro terpidana kasus narkoba itu bisa bebas bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. Peraturan tersebut berisi tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Karena sesuai dengan dari PP nomor 10 tahun 2020 bahwa yang sudah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiganya sampai dengan 31 Desember, untuk diberikan asimilasi di rumah," ujar Ema.
Baca Juga: Roro Fitria Wajib Lapor lewat Video Call
Saat ini reporter Suara.com tengah berada di Rutan Pondok Bambu untuk melaporkan langsung kebebasan Roro Fitria. Selengkapnya Anda bisa mengklik tautan berikut ini untuk menyaksikan live streaming dari sana. Live Roro Fitria bebas dari Rutan Pondok Bambu.