Suara.com - Artis Roro Fitria menjadi salah satu penghuni rutan yang dibebaskan akibat adanya serangan virus corona yang menyerang tanah air.
Roro Fitria dinyatakan bebas karena telah menjalani 2/3 masa tahanan. Namun setelah bebas dia diwajibkan untuk melapor ke pihak Balai Permasyarakatan dengan menggunakan video call.
"Iya. selama ada pencegahan corona ini, jadi lapornya melalui video call dengan Bapas," jelas Pelakasana tugas Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Ema Puspita, saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga: Berkat Kebijakan soal Corona, Roro Fitria Bebas Hari Ini
Hal ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran virus corona. Sehingga artis yang pernah menjadi model majalah orang dewasa itu cukup melapor dari rumah saja.
"Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," katanya.
Seperti diketahui Roro Fitria ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sabu seberat 2 gram pada 14 Februari 2018. Dia divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2018.