Suara.com - Pelaksana tugas Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, Ema Puspita, membenarkan artis Roro Fitria termasuk tahanan yang dibebaskan karena kebijakan Kemenkumham terkait pencegahan penularan corona (Covid-19).
"Iya betul. Jadi kita sedang upayakan karena sudah memenuhi persyaratan jadi diupayakan untuk melaksanakan asimilasi di rumah," kata Ema Puspita dihubungi Kamis (2/4/2020).
Roro bisa bebas bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. Peraturan tersebut berisi tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Karena sesuai dengan dari PP nomor 10 tahun 2020 bahwa yang sudah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiganya sampai dengan 31 Desember, untuk diberikan asimilasi di rumah," ujar Ema.
Baca Juga: Saipul Jamil Tak Dapat Jatah Bebas Bersyarat Seperti Roro Fitria, Kenapa?
"Sedangkan Roro Fitria itu dia nanti Persyaratan Bebas atau PB sebetulnya Agustus gitu, karena sampai 31 Desember dia memenuhi syarat untuk kami berikan asimilasi di rumah sampai dia nanti melaksanakan PB-nya. Dan hari ini juga masih di bawah pengawasan Bapas, nanti kami serahkan ke Bapas," katanya lagi.
Lebih lanjut, Ema menjelaskan artis yang ditangkap karena menggunakan narkotika itu sudah menjalani hukuman selama 2/3 masa tahanan.
"Dia sudah menjalani subsider 3 bulan, jadi nanti 2/3 dia bulan Agustus. oleh karena itu dia memenuhi syarat untuk kami keluarkan," ujarnya.
Namun hingga berita ini ditulis, belum diketahui pasti pukul berapa Roro Fitria menghirup udara bebas. Kabarnya sampai saat ini artis 40 tahun itu masih mengurus administrasi.
Baca Juga: Hari Ini, Roro Fitria Dikabarkan Bebas Bersyarat
Seperti diketahui, Roro Fitria divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. Dia diganjar hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.