Suara.com - Kalapas Rutan Cipinang Hendra Eka, memastikan artis Saipul Jamil tidak mendapat remisi bebas akibat adanya penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19. Padahal Roro Fitria yang terjerat kasus narkoba sendiri mendapat jatah tersebut.
"Nggak. Nggak ada, Saipul Jamil nggak ikut," kata Hendra Eka saat dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya, Saipul Jamil tidak termasuk karena persyaratan bebas tidak temasuk ke dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
Baca Juga: Hari Ini, Roro Fitria Dikabarkan Bebas Bersyarat
"Tapi dia nggak memenuhi syarat, belum masanya," sambungnya.
Namun dia membenarkan artis yang ditahan karena pelecehan terhadap anak di bawah umur itu mengajukan remisi buat bebas bersyarat.
"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," tutupnya.
Seperti diketahui Saipul Jamil divonis penjara selama enam tahun. Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.
Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Dewi Perssik Ingin Konsernya Dihadiri Saipul Jamil dan Para Mantan Kekasih
Pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil sendiri menyusul dengan wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.