Suara.com - Artis peran Roro Fitria dikabarkan akan segera bebas dari penjara pada hari ini, Kamis (2/4/2020). Roro Fitria diketahui telah menjalani proses hukum terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu sejak Oktober 2018.
Asgar Sjafrie selaku kuasa hukumnya mengatakan bahwa kliennya bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Iya benar (bebas hari ini). Roro kan bebas bersyarat dan sudah 2/3 menjalani masa tahanan," kata Asgar Sjafrie ketika dihubungi media.
Baca Juga: Jaksa Menolak PK yang Dimohonkan Roro Fitria
Lebih lanjut, Asgar Sjafrie tak bisa memastikan Roro akan keluar jam berapa dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hanya saja Kasi pengajuan bebas bersyaratnya dikabulkan Kemkumham.
"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama beberapa orang tahanan narkotika. Iya ini keputusan dari pak Menteri kan untuk pencegahan corona," ujarnya.
Sementara itu, Asgar Sjafrie tidak bisa memberi banyak komentar. Hal itu lantaran ia sedang berada di luar kota dan tak mendampingi bebasnya Roro Fitria.
"Saya tidak bisa banyak berkomentar, karena saya saat ini sedang di luar kota dan pihak lapas juga menyampaikan jangan banyak memberi keterangan," tuturnya.
Roro Fitria sebelumnya divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dapat Remisi, Roro Fitria Ogah Habiskan Sisa Hukuman 25 Bulan di Bui
Roro Fitria dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu.