Hotman Paris Bantu Korban Kecelakaan di Lippo Karawaci

Rabu, 01 April 2020 | 09:37 WIB
Hotman Paris Bantu Korban Kecelakaan di Lippo Karawaci
Pengacara Hotman Paris Hutapea [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dikenakan Pasal 311. Soal kesengajaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain," kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Agung Pitoyo saat dihubungi, Selasa (31/3/2020). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI