Eddies Adelia Nikah Lagi dengan Mantan Suami, ini Hukum dalam Islam

Selasa, 31 Maret 2020 | 13:12 WIB
Eddies Adelia Nikah Lagi dengan Mantan Suami, ini Hukum dalam Islam
Eddies Adelia [Suara.com/Suci Febriastuti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferry Setiawan dan Eddies Adelia menikah lagi setelah empat tahun bercerai. Keduanya kembali mengucap akad nikah pada 25 Maret 2020 di salah satu hotel di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dalam hukum islam, pasangan suami istri yang telah resmi bercerai dan melewati masa iddah (masa haid tiga kali) tidak bisa rujuk. Pasangan tersebut harus menikah ulang dengan ijab kabul seperti sedia kala.

"Pertama, ketika ada seseorang cerai dia punya kesempatan dua kali rujuk. Kalau udah talak 3 bercerai dia harus menikah dulu baru balik ke suami yang lama itu hukum rujuk," ujar ustad Solmed kepada Suara.com, Selasa (31/3/2020).

Eddies Adelia dan Ferry Setiawan [Instagram/aldiphoto]
Eddies Adelia dan Ferry Setiawan [Instagram/aldiphoto]

"Masa waktu rujuk dalam Al quran itu dijelaskan selama masih dalam waktu 3 kali haid, orang bilang 3 bulan. Rujuk dalam waktu 3 kali haid itu tidak perlu menikah lagi. Cukup suaminya mengucapkan rujuk atau melakukan cumbuan itu diperkenankan. Tapi kalau udah lewat masa 3 kali suci ya harus nikah lagi kaya nikah ulang pertama kali (menikah)," lanjutnya.

Baca Juga: Rupanya Ini Alasan Eddies Adelia Mau Menikah Lagi dengan Mantan Suami

Rujuk sebetulnya bisa dilakukan tanpa menikah (ucap akad). Cukup dengan mantan suami mengucap atau dan atau dengan bercumbu sebagai penanda.

Sementara, jika sudah menjatuhkan talak dan bercerai dalam waktu yang lama, mantan pasangan suami istri diwajibkan harus melangsungkan akad ulang.

"Rujuk tanpa menikah , batas waktunya sebelum masa iddah berakhir. Kalau sudah berakhir masa iddah maka nikah lagi, menikah ulang," jelas ustad Solmed.

Akan tetapi, dengan menikah ulang talak yang pernah dijatuhkan ke sang istri tidak dapat dihapus. Meski telah menikah ulang, pasangan tersebut dihitung telah menjatuhkan satu talak, sehingga tersisa dua talak sisa sepanjang pernikahan.

"Talak yang pernah dijatuhkan tetap dihitung. Jatah cerai tidak bisa direfresh, sehingga kalau seandainya cerai lagi, maka jatuh talak 2," jelasnya.

Baca Juga: Nikah Lagi, Eddies Adelia dan Suami Tak Ada Bulan Madu

Akan tetapi, pertanyaan umum orang kebanyakan kalau sudah bercerai dan mau balikan dengan mantan suami atau istri harus menikah dengan orang lain dulu. Tapi ternyata faktanya tidak demikian.

"Yang harus menikah dengan orang lain itu kalau sudah talak tiga yah," tutur ustad Solmed.

Diketahui, Ferry Setiawan dan Eddies Adelia resmi bercerai pada 4 Agustus 2016. Saat itu, Ferry tengah menghadapi kasus penipuan dan harus mendekam di penjara. Dalam kasus yang sama, Eddies pun ikut terseret ke penjara.

Empat tahun berpisah, itu berarti tindakan Ferry Setiawan dan Eddies Adelia kembali mengadakan akad untuk membangun rumah tangga lagi sudah benar.  Pasalnya Ferry Setiawan tidak mengucapkan talak tiga sehingga Eddies Adelia tidak perlu menikah dengan orang lain lebih dulu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI