Suara.com - Ferry Setiawan dan Eddies Adelia menikah lagi setelah empat tahun bercerai. Keduanya kembali mengucap akad nikah pada 25 Maret 2020 di salah satu hotel di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dalam hukum islam, pasangan suami istri yang telah resmi bercerai dan melewati masa iddah (masa haid tiga kali) tidak bisa rujuk. Pasangan tersebut harus menikah ulang dengan ijab kabul seperti sedia kala.
"Pertama, ketika ada seseorang cerai dia punya kesempatan dua kali rujuk. Kalau udah talak 3 bercerai dia harus menikah dulu baru balik ke suami yang lama itu hukum rujuk," ujar ustad Solmed kepada Suara.com, Selasa (31/3/2020).
"Masa waktu rujuk dalam Al quran itu dijelaskan selama masih dalam waktu 3 kali haid, orang bilang 3 bulan. Rujuk dalam waktu 3 kali haid itu tidak perlu menikah lagi. Cukup suaminya mengucapkan rujuk atau melakukan cumbuan itu diperkenankan. Tapi kalau udah lewat masa 3 kali suci ya harus nikah lagi kaya nikah ulang pertama kali (menikah)," lanjutnya.
Baca Juga: Rupanya Ini Alasan Eddies Adelia Mau Menikah Lagi dengan Mantan Suami
Rujuk sebetulnya bisa dilakukan tanpa menikah (ucap akad). Cukup dengan mantan suami mengucap atau dan atau dengan bercumbu sebagai penanda.
Sementara, jika sudah menjatuhkan talak dan bercerai dalam waktu yang lama, mantan pasangan suami istri diwajibkan harus melangsungkan akad ulang.
"Rujuk tanpa menikah , batas waktunya sebelum masa iddah berakhir. Kalau sudah berakhir masa iddah maka nikah lagi, menikah ulang," jelas ustad Solmed.
Akan tetapi, dengan menikah ulang talak yang pernah dijatuhkan ke sang istri tidak dapat dihapus. Meski telah menikah ulang, pasangan tersebut dihitung telah menjatuhkan satu talak, sehingga tersisa dua talak sisa sepanjang pernikahan.
"Talak yang pernah dijatuhkan tetap dihitung. Jatah cerai tidak bisa direfresh, sehingga kalau seandainya cerai lagi, maka jatuh talak 2," jelasnya.
Baca Juga: Nikah Lagi, Eddies Adelia dan Suami Tak Ada Bulan Madu
Akan tetapi, pertanyaan umum orang kebanyakan kalau sudah bercerai dan mau balikan dengan mantan suami atau istri harus menikah dengan orang lain dulu. Tapi ternyata faktanya tidak demikian.