Suara.com - Setelah beberapa kali menjalani persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga resmi bercerai, Senin (30/3/2020).
Sebelumnya, pengacara Vicky Prasetyo, Sri Dharen mengumumkan putusan cerai tersebut akan dibacakan online. Hal ini karena kondisi Indonesia yang tengah dilanda virus corona.
Dilansir dari situs resmi pengadilan agama Jakarta Selatan, Angel Lelga yang juga mantan istri Rhoma Irama itu dikabulkan gugatannya. Putusan tersebut tercatat dengan nomor 4929/Pdt.G/2019/PA.JS
Baca Juga: Putusan Cerai Vicky Prasetyo - Angel Lelga Dibacakan Secara Online
Putusan yang ditulis di situs website memutuskan 3 hal yakni, mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat (Vicky Prasetyo terhàdap penggugat Angel Lelga) dan Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 281.000.
Seperti diberitakan sebelumnya, Angel Lelga mengajukan gugatan cerai pada Vicky Prasetyo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 13 Desember 2019.
Dia menggugat cerai Vicky, usai Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan bahwa perceraian yang digugat Vicky lebih dulu, dinyatakan gugur. Sebetulnya, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis atas gugatan Vicky pada 10 Januari 2019. Namun, perceraian itu gugur karena Vicky tidak mengucapkan ikrar talak.