Dituntut 3,5 Tahun Bui, Seperti Apa Pembelaan Galih Ginanjar?

Yazir FaroukIsmail Suara.Com
Senin, 30 Maret 2020 | 14:41 WIB
Dituntut 3,5 Tahun Bui, Seperti Apa Pembelaan Galih Ginanjar?
Galih Ginanjar [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga terdakwa perkara pencemaran nama baik atau yang dikenal kasus ikan asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua tetap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/3/2020) di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Menurut kuasa hukum Galih, Sugiarto, sidang hari ini digelar dengan agenda pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menyatakan ada fakta baru yang bakal diungkap di persidangan.

"Iya. Kami mengungkap berdasarkan undang-undang dan fakta-fakta hukum yang terjadi dan yang ada dalam persidangan," kata Sugiarto dihubungi hari ini.

Namun, Sugiyarto belum mau membocorkan apa fakta yang dimaksud. "Lihat nanti aja," ujar dia.

Baca Juga: Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Galih Ginanjar Santai

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Galih Ginanjar dengan tuntutan 3,5 tahun penjara. Sementara Pablo dituntut 2,5 tahun penjara dan Rey 2 tahun penjara.

Kasus ikan asin berawal dari ucapan Galih Ginanjar soal bau ikan asin yang dinilai telah menghina mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Ucapan Galih tersebut tayang di channel Youtube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

Baca Juga: Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami Dituntut Hukuman Berbeda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI