Suara.com - Sidang perkara dugaan pelanggaran hak cipta oleh label musik Nagaswara terhadap Gen Halilintar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). Kali ini, sidang beragendakan putusan.
"Iya hari ini sidang dengan agenda putusan," kata kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi sebagai penggugat saat dihubungi Suara.com.
Kendati begitu, Yos Mulyadi mengaku belum tahu jam berapa sidang akan berlangsung. Lantaran saat ini, pengadilan masih menunggu kehadiran penggugat dan tergugat.
Baca Juga: Waduh, Saksi Gen Halilintar di Sidang Malah Bikin Untung Nagaswara
"Masih belum tahu (jam), masih nunggu pihak lengkap," ucapnya.
Pasalnya hingga kini, pihak Gen Halilintar sebagai tergugat belum terlihat kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Belum datang (pihak Gen Halilintar)," jelas Yos Mulyadi.
Seperti diketahui sebelumnya, keluarga Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk digugat Rp 9,5 miliar oleh perusahaan rekaman Nagaswara.
Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran memproduksi ulang lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan Siti Badriah, tanpa izin.
Baca Juga: Gen Halilintar Tak Untung Cover Lagi Syantik, Nagaswara Tak Peduli
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.