Dikatai Jablay, Miss Tourism World Indonesia 2019 Alami Beban Mental

Jum'at, 27 Maret 2020 | 16:45 WIB
Dikatai Jablay, Miss Tourism World Indonesia 2019 Alami Beban Mental
Miss Miss Tourism World Indonesia 2019, Ayu Jasmine melaporkan seseorang ke Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020) karena tak terima disebut jablay. [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayu Jasmine yang merupakan Miss Tourism World Indonesia 2019 mengaku mengalami kerugian materiil dan non materiil akibat dicemarkan nama baiknya. Belum lama ini, ada beberapa oknum yang mengirimi pesan Instagram ke rekan-rekan bisnis Ayu agar tidak mempekerjakan Ayu yang disebut sebagai "jablay".

"Pihak-pihak yang bekerjasama dengan saya malah di-DM, 'jangan kerjasama sama dia.' Begitu lah, kata-kata tidak pantas disebutkan," ujar Ayu Jasmine, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020).

Miss Miss Tourism World Indonesia 2019, Ayu Jasmine (kanan) usai melaporkan seseorang karena tak terima disebut jablay. [Yuliani/Suara.com]
Miss Miss Tourism World Indonesia 2019, Ayu Jasmine (kanan) usai melaporkan seseorang karena tak terima disebut jablay. [Yuliani/Suara.com]

Selain itu, bebannya sebagai duta pariwisata dunia di ajang kecantikan Indonesia juga jadi bertambah. Ayu Jasmine pun mengaku mentalnya terguncang dikatai "jablay" dan diganggu pekerjaannya.

"Beban mental pastinya ada. Karena saya kerja di modeling segala macam. Saya juga hidup dari photoshoot, catwalk, sebagai duta pariwisata," ujarnya.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Jablay, Miss Tourism World Indonesia 2019 Lapor Polisi

Ayu Jasmine mengaku telah mengantongi orang-orang yang mencemarkan nama baiknya. Sementara saat ditanyai awal mula permasalahan dengan beberapa oknum tersebut, Ayu memilih bungkam. "Nanti saja kali ya jelasinnya," ujarnya.

Miss Miss Tourism World Indonesia 2019, Ayu Jasmine usai melaporkan seseorang di Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020), karena tak terima dirinya disebut jablay. (Yuliani/Suara.com)
Miss Miss Tourism World Indonesia 2019, Ayu Jasmine usai melaporkan seseorang di Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020), karena tak terima dirinya disebut jablay. (Yuliani/Suara.com)

"Nanti kita buka di selanjutnya ya. Karena ini telah jadi laporan dan diproses lidik nanti. Kami menghargai polisi," ujar kuasa hukum Ayu Jasmine, Machi Ahmad.

Laporan tersebut tercatat dengan LP /2018/ III/ YAN 2.5/ 2020/ SPKT PMJ. Terlapor yang diduga empat orang dikenai pasal 27 ayat 3 UU 19 tahun 2016 atau UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

REKOMENDASI

TERKINI