Tak Terima Disebut Jablay, Miss Tourism World Indonesia 2019 Lapor Polisi

Jum'at, 27 Maret 2020 | 16:26 WIB
Tak Terima Disebut Jablay, Miss Tourism World Indonesia 2019 Lapor Polisi
Miss Miss Tourism World Indonesia 2019, Ayu Jasmine (kanan) usai melaporkan seseorang karena tak terima disebut jablay. [Yuliani/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayu Jasmine yang merupakan Miss Tourism World Indonesia 2019 membuat laporan polisi untuk beberapa oknum yang diduga mencemarkan nama baiknya lewat sosial media. Ayu Jasmine juga tak terima dirinya disebut "jablay" oleh oknum tersebut.

"Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab itu telah memberikan informasi kepada rekan bisnis klien kami, bahwa klien kami adalah 'jablay', sehingga tidak pantas mendapat pekerjaan. Mereka terus memberi informasi tidak benar ke sosial media sehingga klien kami merasa sangat-sangat dirugikan," ujar kuasa hukum Ayu Jasmine, Machi Ahmad di Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020).

Miss Miss Tourism World Indonesia 2019, Ayu Jasmine melaporkan seseorang ke Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020) karena tak terima disebut jablay. [Yuliani/Suara.com]
Miss Miss Tourism World Indonesia 2019, Ayu Jasmine melaporkan seseorang ke Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2020) karena tak terima disebut jablay. [Yuliani/Suara.com]

Ayu Jasmine yang juga alumni dari ajang Putera-Puteri Padi Jawa Barat itu mengaku tidak paham motif yang dilakukan para oknum. Bahkan, pihak keluarga Ayu telah turun tangan.

"Awalnya mencoba secara kekeluargaan ya, namun pihak tersebut tidak mau menanggapi. Sudah ditelepon juga sama keluarga saya. Saya di sini merasa dirugikan nama baiknya, keluarga saya juga," ujar Ayu Jasmine di lokasi sama.

Baca Juga: Lagi, Nikita Mirzani Beri Bantuan Rumah Sakit dan Driver Ojol

Ayu Jasmine pun telah berusaha menempuh jalur kekeluargaan untuk mengetahui duduk masalahnya. Akan tetapi hal tersebut tak berjalan baik sehingga diputuskan untuk memproses lewat jalur hukum.

"Pihak sana tidak ada itikad baik sama sekali," ujar Ayu Jasmine.

Laporan tersebut tercatat dengan LP /2018/ III/ YAN 2.5/ 2020/ SPKT PMJ. Terlapor yang diduga empat orang dikenai pasal 27 ayat 3 UU 19 tahun 2016 atau UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

REKOMENDASI

TERKINI