Suara.com - Tiga terdakwa perkara pencemaran nama baik yang dikenal "kasus ikan asin", yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua terus jalani sidang di tengah wabah virus corona (Covid-19).
"Iya Mas. Hari Senin (30 Maret mendatang) sidang Galih Ginanjar Cs tetap berjalan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Mas," kata kuasa hukum Galih, Sugiyarto kepada Suara.com, Jumat (27/3/2020).
Lebih lanjut kata Sugiyarto, kondisi kliennya sejauh ini masih dalam keadaan sehat-sehat saja. Soal pandemi virus corona, kliennya sudah dijamin oleh pihak Rutan Polda Metro Jaya.
"Mas Galih siap hadapi Persidangan berikutnya. Soal corona virus, pihak Rutan sudah bekerja mengantisipasinya dengan sangat baik. Selebihnya Mas Galih berserah pada Allah saja," ujarnya.
Baca Juga: Aktor Mark Blum Meninggal Terinfeksi Corona
"Sehingga tidak ada masalah sidang dilanjutkan, karena mengejar waktu masa penahannya habis bulan depan," kata dia lagi.
Sebelumnya pada sidang lalu, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Galih Ginanjar dengan tuntutan 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik video ikan asin.
Tuntutan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada Pablo Benua dan Rey Utami.
Baca Juga: Imbas Corona, Butik Ivan Gunawan Alami Penurunan Omzet