Suara.com - Laporan Karen Pooroe alias Karen Idol dalam kasus penodongan dengan senjata api terhadap suami, Arya Satria Claproth dihentikan polisi. Soal penghentian itu, Karen hanya bisa pasrah.
"Sudah, kami sudah tahu," kata pengacara Karen Idol, Wemmy Amanupunyo saat dihubungi wartawan, Selasa (24/3/2020).
"Ya itu kan sah-sah saja karena itu keputusan dari Polres ya. Kalau memang dianggap laporan ini sudah memenuhi unsur tidak cukup bukti, itu kan kebijakan dari kepolisian," sambungnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Alasan Suami Karen Idol Tolak Panggilan Polisi
Meski begitu, Wemmy membantah tegas bila kliennya tersebut dikatakan membuat laporan palsu. Ia menjelaskan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diakibatkan jarena ketidakcocokan keterangan saksi saat dikonfrontir dengan kliennya.
"Kan tidak mungkin mbak Karen melaporkan suatu kejadian tindak pidana kalau itu bohong atau tidak benar. Nggak mungkin lah kita melaporkan sesuatu kalau itu tidak benar," katanya menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian mengeluarkan SP3 atas laporan Karen Idol dengan dugaan tindak pengeroyokan dan penodongan pistol yang dilakukan suaminya, Arya Claporth.