Suara.com - Suami penyanyi Karen Pooroe alias Karen Idol, Arya Satria Claproth, telah ditetapkan tersangka pada 11 Maret lalu oleh Polrestabes Bandung atas dugaan KDRT terhadap istri. Namun, pada 19 Maret Arya tidak dapat memenuhi pemanggilan oleh kepolisian.
Pemanggilan itu merupakan kali pertama bagi Arya setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Menanggapi hal itu Arya Satria Claproth enggan berkomentar.
Sementara kuasa hukum yang mendampinginya, menyebut pihaknya belum berani bicara banyak.
Baca Juga: Merasa Difitnah, Arya Akan Laporkan Balik Karen Idol?
"Iya satu sisi di Bandung, Arya jadi tersangka. Kami belum bisa bicara banyak," ujar Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Kuasa hukum menyebut absennya Arya dari pemanggilan polisi lantaran masih berduka. Apalagi, saat itu kondisinya dengan sang istri masih panas.
"Karena waktu itu memang waktu yang berdekatan pada saat Arya kehilangan putrinya. Dan serangan serangan (dari Karen) itu sudah banyak. Kita harus fokus ke laporan ini (SP3)," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian resmi menetapkan Arya Satria Claproth menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya itu.
Adapun, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Dihentikan Polisi, Karen Idol Bikin Laporan Palsu