Suara.com - Laporan dugaan pengeroyokan dan penodongan senjata api oleh Karen Pooroe alias Karen Idol terhadap suami, Arya Claproth dihentikan. Hal ini berdasar surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang disampaikan Polres Jakarta Selatan ke pihak Arya.
Arya pun merasa difitnah selama ini hingga namanya tercemar buruk di hadapan publik. Ia bahkan membacakan pasal yang dapat menyeret Karen Idol jika dirinya hendak melaporkan kembali.
"Jadi orang ini (Karen) sudah punya kemampuan memberi laporan yang bohong kepada yang berkuasa (polisi). Terbukti kan SP3," ujar Arya, ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Dihentikan Polisi, Karen Idol Bikin Laporan Palsu
Masih dengan kekecewaan yang mendalam pada istrinya, Arya Satria mengaku bisa memperkarakan Karen Idol. Hal itu berdasarkan hukum yang berlaku.
"Pasal 317 KUHP itu ada tulisan barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa (kepolisian) baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pemfitnahan dengan pidana penjara minimal empat tahun. Ini baru satu pasal," tegas Arya.
"Fitnah kok (kasus pengeroyokan), lebih jahat dari pada pembunuhan, ingat itu. Lebih jahat daripada pembunuhan, ingat itu," sambungnya.
Atas kejadian ini, Arya pun mengaku telah merasa difitnah. Namun, ia mengaku takkan memperpanjang masalah.
"Nggak, saya nggak akan lapor balik. Saya memang punya hak melapor balik Karen bersama dengan pendukung-pendukung yang menyatakan dan menyebarluarkan informasi kasus pengeroyokan ini, ada hak saya," kata Arya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Mengapa Suami Karen Idol Tak Ditahan?