Suara.com - Terdakwa kasus Ikan Asin, Pablo Benua dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Berbeda dengan Galih Ginanjar yang dituntut 3 tahun 6 bulan.
Menanggapi hal tersebut, Pablo Benua mengaku tak terkejut dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Suami Rey Utami ini bilang akan segera mempersiapkan pembelaan yang bisa meringankan hukumannya.
"Kita nggak memprediksi, tapi nggak jadi kejutan juga. Karena apapun, kita siap pada pembelaan kita," kata Pablo Benua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Baca Juga: Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami Dituntut Hukuman Berbeda
Sementara itu, Rey Utami sendiri mendapatkan tuntutan yang sedikit lebih ringan yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Senada dengan suaminya, Rey Utami akan berusaha semaksimal mungkin dalam sidang pledoi nanti.
"Nanti kita akan lihat di pledoi, dan mudah-mudahan Allah SWT memberikan jalan yang terbaik," ujar Rey Utami.
Pablo Benua dan Rey Utami meminta waktu selama sepekan agar keduanya bisa sama-sama mempersiapkan nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Sidang pledoi pun akan berlangsung pada 30 Maret 2020.
"Nanti kita sudah minta satu pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi, saya punya kejutan yang bagus, nanti kita akan lihat kedepannya seperti apa," jelas Pablo Benua menandaskan.
Baca Juga: Takut Virus Corona, Pablo Benua Lebih Senang di Penjara?