Suara.com - Kombes Pol Audie S Latuheru selaku Kapolres Metro Jakarta Barat mengaku akan segera memeriksa mantan pengacara Vanessa Angel terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal itu menyusul dengan pengakuan Vanessa Angel yang menyatakan mendapat pil xanax dari mantan pengacaranya.
"Iya (akan diperiksa)," kata Audie S Latuheru di Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (20/3/2020).
Baca Juga: Negatif, Vanessa Angel Tetap Terancam Dipenjara Karena Simpan Pil Xanax
Sebagian pil xanax yang disimpan Vanessa Angel menurut Audie S Latuheru tidak ada resep dokternya.
"Sebagian ada resep dokter, sebagian tidak," sambungnya.
Karena itu, pihak kepolisian belum bisa menahan maupun menetapkan status tersangka kepada Vanessa Angel. Padahal aturan pemilik xanax wajib ditahan.
"Sekarang itu baru pengakuan dulu. Sekarang gini, dia bilang dia punya, dapatnya dari mantan penasehat hukum itu ya. Kita tidak bisa memaksa untuk rilis padahal itu masih mentah sekali," tutur Audie S Latuheru.
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel bersama suami, Bibi Ardiansyah ditangkap pihak kepolisian di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Baca Juga: Xanax Punya Vanessa Angel, Polisi Pilih Pulangkan Bibi Ardiansyah
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 20 butir pil xanax yang termasuk dalam golongan psikotropika.